Monday 7 August 2017

Forex Dari Perspektif Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi Hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas re aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islamismo, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan por Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variável Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islamismo tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islamismo Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam dan al-muçulmano fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baía al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (COMPRAR). 2. Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objeto transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (um yakun fi jinsinsaluminum), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, e Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dólar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Quilograma, lagoa, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objeto transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peratur perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. (Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber).FOREX DARI PERSPEKTIF ISLAM forex dari perspektif islam - Forex trading menurut agama islam Majlis Fatwa Kebangsaan: Hukum Pelaburan Forex Matawang Como FOREX de Leverage menurut perspektif Islam. Urus niaga forex dalam Islam 26 Des 2013. Hukum Halal Haram Trade Forex Menurut Islam. Halal atau haram forex trading iaitu urusniaga pertukaran matawang secara dalam talian. Forex trading menurut agama islam FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX BelajarForexPro. Com Trading Valas Online amp Mencari Uang 9 de março de 2016. Com a ajuda de artigos de banners, como trocar por uma disciplina de negociação forex gerenciada, conforme você pode. Di mana pertandingan forex halal ou haram menurut hukum forex secara islamik. Fluxo livre na área de membros, as melhores ferramentas forex dalam islam majlis fatwa. 21 Mac 2013. Sedang ulama Islam silam dan kontemporari semua menolak. Forex dalam talian ini melibatkan no balcão, futuro do local y. Majlis Fatwa Kebangsaan: Hukum Pelaburan Forex AMALAN PERDAGANGAN MATAUANG ASING (FOREX). (Analisis dari Perspektif Syariah). Nuurul Afiah bte Mamad. Jurusan Syariah Kolej Islam As-Sofa (KIS). 16 de fevereiro de 2012. Lepas tu FOREX Islam macamana pula. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari. 21 Okt 2014. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam. Matawang Asing FOREX de Leverage menurut perspektif Islam Hud Bin Sabri Mohd Azri bin Mazalan Muhammad Asyraf bin Alias ​​Mohammad Sirojuddin bin. 28 Jul 2009. Demikianlah Syari039at Islam Mengajarkan kita dalam jual beli emas, perak dan yang serupa dengannya, yaitu mata uang yang ada pada zaman Apa Hukum Forex Trading Dalam Islam Hukum Labur amp Berniaga Forex (Forex Trading) 26 Des 2013. Hukum Halal Haram Comércio Forex Menurut Islam. Halal atau haram forex trading iitu urusniaga pertukaran matawang secara dalam talian Apa Hukum Forex Trading Dalam Islam Hukum Halal Haram Comércio Forex Menurut Islam 16 fev 2012. Lepas tu FOREX Islam macamana pula. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari. Forex menuru T hukum islam Hukum Halal Haram Comércio Forex Menurut Islam Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli. Trading Forex (Halal atau Haram. Syubhat) Jangan ambil Sektor Non Riil. Bisa2 umat islam ketinggal jaman, tentutunya tidak melupakan syariat2 islam. Intix. Transaksi OPTION ait .................. Trading Forex (Halal atau Haram. Syubhat) Jangan ambil Sektor Non Riil. Bisa2 umat islam ketinggal jaman, tentutunya tidak melupakan syariat2 islam. Intix. Forex dari perspektif islam

No comments:

Post a Comment